Pengadilan banding AS kembali memihak Epic Games dalam sengketa antitrust yang dilayangkannya terhadap Google. Majelis hakim menilai bahwa Google telah menjalankan praktik monopoli lewat Play Store dan sistem pembayarannya yang terintegrasi. Putusan ini mengharuskan Google membuka akses Android bagi toko aplikasi lain dan opsi pembayaran alternatif.
Mahkamah banding ke-9 AS memutuskan untuk tetap mempertahankan putusan tahun 2023 yang menyatakan Google memiliki monopoli ilegal melalui Google Play Store dan sistem pembayaran internalnya. Seluruh tuntutan yang diajukan Epic Games diterima sepenuhnya tanpa pengecualian.

Keputusan ini mempercepat penerapan aturan baru, Google wajib mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga selama tiga tahun ke depan dan tak boleh memaksa developer memakai sistem pembayaran Google Play. Ini diperkirakan akan mengubah ekosistem Android secara signifikan.
CEO Epic Games, Tim Sweeney, menyatakan bahwa Epic Games Store akan hadir di Google Play Store, membuka akses legal dan resmi untuk distribusi game seperti Fortnite di Android. Google sendiri menyatakan akan tetap mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung jika perlu.

Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting di industri teknologi, karena mendorong persaingan yang lebih adil dalam distribusi aplikasi Android. Dukungan terhadap Epic juga datang dari Microsoft, Departemen Kehakiman AS (DOJ), dan Komisi Perdagangan Federal (FTC), yang menentang praktik monopoli.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan berita game lainnya di Gamerwk.
@gamerwk_id












Discussion about this post