Bagi kamu yang telah mengikuti perkembangan berita industri game belakangan ini pastinya tahu betul pertarungan Nintendo untuk memberantas emulator Switch – Yuzu yang dinilai sudah kelewat batas dan dianggap melanggar hak cipta mereka. Ternyata, kasus tersebut bisa selesai lebih cepat.
Nintendo memenangkan gugatan ke Yuzu sebesar USD 2.4 Juta atu sekitar IDR 37 Miliar. Baik Nintendo dan Tropic Haze mengajukan keputusan akhir dan perintah permanen pada hari Senin, menurut dokumen pengadilan, setelah Nintendo menuduh pembuat Yuzu melakukan pelanggaran hak cipta.
Yuzu adalah emulator Switch gratis yang dirilis pada tahun 2018, beberapa bulan setelah konsol tersebut resmi dirilis. Ini adalah software yang memungkinkan orang memainkan game Nintendo Switch di PC – termasuk Tears of the Kingdom, yang dikutip Nintendo dalam gugatannya, yang mengatakan bahwa Yuzu memungkinkan orang memainkan salinan game yang bocor lebih awal.
Secara khusus, Nintendo mengatakan lebih dari 1 juta orang memainkan game tersebut sebelum tanggal rilis karena adanya copy game yang bocor. Yuzu tidak menawarkan game bajakan atau bocoran itu sendiri, tetapi Nintendo menargetkan perusahaan tersebut karena emulator adalah salah satu dari sedikit cara atau “fasilitas” untuk memainkan game bajakan.
Karena hal tersebut, emulator besutan Tropic Haze seperti Yuzu bahkan termasuk Citra juga telah resmi ditutup dan berbagai source code yang mereka lemparkan di internet sudah resmi dihapus. Berbagai hal untuk promosi emulator tersebut seperti website, Patreon, dan GitHub sudah resmi ditutup.
Meski begitu, Tropic Haze tetap bersikeras bahwa emulator besutannya dibuat bukan untuk memainkan game bajakan dan sangat kecewa kepada para gamer yang memanfaatkan untuk hal ilegal, apalagi memainkan game eksklusif bahkan sebelum jadwal rilis. Bagaimana menurutmu?
Pastikan untuk mengikuti perkembangan berita game lainnya di Gamerwk.
@gamerwk_id
Discussion about this post