Pengadilan di Jepang baru saja memutuskan bahwa Cloudflare harus membayar ganti rugi ke para penerbit manga karena dianggap ikut mempermudah akses ke situs pembajakan. Para penerbit besar yang membawahi judul seperti Attack on Titan dan Naruto akhirnya menang dalam gugatan ini.
Pengadilan Distrik Tokyo menerima tuntutan empat penerbit besar yang menagih 500 Juta Yen atau sekitar 3.2 Juta USD, yang kalau dikonversi totalnya mencapai sekitar 52 Miliaran Rupiah. Mereka menilai Cloudflare berperan dalam penyebaran konten manga bajakan. Putusan ini keluar pada 19 November menurut laporan oleh Asahi Shimbun.

Gugatan ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2022 dan diajukan oleh Shueisha, Kadokawa, Kodansha dan Shogakukan. Mereka menuduh bahwa manga populer seperti Attack on Titan dan One Piece banyak disebar secara ilegal lewat layanan Cloudflare. Dari April 2020 hingga Desember 2021, diperkirakan ada 70 juta sampai 2 miliar bab per bulan yang dibaca secara ilegal dan menyebabkan kerugian besar.

Walaupun Cloudflare tidak menjalankan situs bajakan secara langsung, para penerbit tetap menilai layanan CDN milik Cloudflare ikut mempermudah aktivitas ilegal tersebut. Layanan itu menyalin data dari server asli lalu mengirimkannya dari server yang lebih dekat ke pengguna, sehingga akses situs bajakan dari luar negeri jadi lebih cepat untuk pengguna di Jepang.
Para penerbit juga menyebut tetap memberikan layanan meskipun sudah diberi tahu soal pelanggaran hak cipta. Cloudflare berargumen bahwa mereka hanya meneruskan data dan tanggung jawab ada pada pemilik situs bajakan. Namun menurut laporan media Jepang, tindakan menyalin konten berhak cipta demi memperlancar distribusi bisa dianggap ilegal jika merugikan pemegang hak cipta. Setelah proses hukum lebih dari tiga setengah tahun, pengadilan akhirnya menilai tindakan Cloudflare masuk ke kategori itu.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan berita game lainnya di Gamerwk.
@gamerwk_id












Discussion about this post