Nintendo selalu menjadi nomor 1 yang melawan game piracy dan ini terlihat dari statement baru mereka di EULA. Pengguna Switch 2 yang kedapatan membajak atau memodifikasi konsol mereka terancam dibrick secara permanen. Tapi, pendekatan ini berbeda untuk tiap daerah dan praktiknya masih abu-abu.

Nintendo sudah lama menghadapi para pembajak game di konsol mereka. Praktiknya antara lain adalah memodifikasi konsol Nintendo atau membajak game. Untuk melawan ini Nintendo EU (Eropa) mengeluarkan statement baru di EULA mereka yang mengatakan:
Termination of this Agreement for any reason will terminate all licenses granted under the Agreement and will forfeit you from any use of the Nintendo Account Service, including, without limitation, the Nintendo Shopping Services. Termination of any part of this Agreement may limit your use of certain applications and features of the Nintendo Account Service.
Tapi, apakah ini benar-benar akan membuat konsolnya menjadi tidak bisa digunakan sepenuhnya atau bricked?
Bricking sendiri adalah istilah yang biasanya punya arti konsol tertentu akan benar-benar mati total, tapi dalam konteks ini istilah tersebut biasanya merujuk ke pemutusan akses konsol ke online service atau membuatnya tidak dapat digunakan untuk fungsi tertentu.
Selanjutnya, di EULA atas tertulis “Termination of any part of this Agreement may limit your use of certain applications and functionalities of the Nintendo Account Service.” Yang artinya penggunaan Nintendo online services akan dibatasi dan biasanya akun akan terbanned dari semua akses online mulai dari eshop, update, download game digital, atau proses verifikasi game dan sebagainya.

Namun, apakah statement Nintendo di EULA mereka bisa berlaku di Eropa? Mengingat Eropa mempunyai hukum yang mengatakan jika “Pemilik hak cipta menjual salinan program komputer miliknya kepada seorang pelanggan, maka kepemilikan atas salinan tersebut berpindah kepada pelanggan tersebut.” Jadi secara hukum, Nintendo tidak punya kuasa untuk membatasi penggunaan online service ke orang tertentu karena produk Nintendo yang dibelinya sudah sepenuhnya dimiliki konsumen.
Menariknya, hal yang sama tidak terjadi di Amerika. Justru di EULA Nintendo Amerika mengatakan:
You acknowledge that if you fail to comply with the foregoing restrictions Nintendo may render the Nintendo Account Services and/or the applicable Nintendo device permanently unusable in whole or in part.
Dalam pernyataan ini, dapat diartikan jika Nintendo berhak mematikan device produknya kalau terbukti terjadi pelanggaran seperti pembajakan, distribusi, reverse engineer, dan sebagainya.
Dalam banyak kasus, hal ini sudah lama terjadi di dunia game. Contohnya adalah, 1 juta konsol Xbox 360 dibanned dari Xbox Live service, menggunakan flash catridge dianggap piracy, akun PSN seseorang kebanned dan rugi 500 dolar.
Inti dari semua contoh di atas ada satu: terbatasinya akun seseorang untuk mengakses layanan game online dan tidak sepenuhnya dimatikan total dan yang terdampak ada di konsol Xbox Series S atau PS4 atau 5 Digital Edition yang mengharuskan akses internet untuk bermain ketimbang versi biasa.
Jadi, jika kalian ingin melakukan sesuatu yang melanggar aturan, harus siap konsekuensinya.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan berita game lainnya di Gamerwk.
@gamerwk_id













Discussion about this post